Selasa, 28 Juli 2009

Tak Ada Lagi Anak Terpaksa Bekerja Pada Tahun 2020

Depnakertrans, Organisasi Buruh Internasional (ILO), Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan sejumlah serikat buruh berupaya meminimalisir jumlah pekerja anak, bahkan pemerintah sendiri bertekad Indonesia bebas pekerja anak pada tahun 2020.

Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Depnakertrans, MSM Simanuhuruk di Jakarta, Selasa, mengatakan salah satu target program pemerintah bernama Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Pekerja Anak (RAN-BPTA) adalah pada tahun 2020 di Indonesia tidak ada lagi anak yang terpaksa bekerja.

"Program yang dicanangkan berdasarkan Keppres no 59 tahun 2002 itu akan melewati berbagai tahap dan strategi yang mengaitkan banyak pihak karena masalah tersebut tidak dapat diselesaikan sendiri-sendiri tanpa kerja sama," kata Simanuhuruk dalam Workshop Nasional Program buruh untuk membangun kesadaran anggota tentang isu BPTA dan pentingnya akses pendidikan untuk anak.

Tahap pekerjaan dalam RAN-BPTA akan dilaksanakan melalui tiga tahap. Pertama, pemetaan akan dilaksanakan selama lima tahun, kedua replikasi model sepuluh tahun dan ketiga fundraising, setelah ada model yang tepat.

Untuk mencapai tujuannya, Depnakertrans sudah menyusun strategi dengan menjalin kerjasama dengan instansi dan sektor terkait, memperkuat koordinasi dari tingkat pusat dan daerah, memperkuat jejaring dengan pengusaha, buruh, LSM, perguruan tinggi dan organisasi terkait dengan buruh, kerjasama dengan legislatif dan kemudian penggalangan dana.

"Komite kami terdiri dari Depnaker, Depdiknas, Depsos,LSM dan sebagainya, mereka bekerja sama untuk masalah BPTA karena masalah ini berkaitan dengan politik, ekonomi, sosial dan budaya," kata Manuhuruk.

Sabtu, 30 Agustus 2008

Pendidikan : Cara Terbaik Mengatasi Masalah Pekerja Anak

Jalur pendidikan diyakini merupakan jalan keluar terbaik untuk mengatasi masalah pekerja anak di Indonesia. Langkah itu tidak saja mengembalikan pemenuhan hak-hak anak atas pendidikan dan kesempatan pengmbangan diri, tetapi juga mengeluarkan anak dari lingkungan kerja yang seringkali merugikan kesehatan dan keamanan anak.

Demikian garis besar seminar nasional tentang pekerja anak dan kesempatan pendidikan di Jakarta, Senin (27/6). Seminar itu dihadiri Direktur International Labour Organization (ILO) Jakarta Alan Boulton, Direktur Agama dan Pendidikan Bappenas Nina Sardjunani, Ketua Lembaga Penelitian Unika Atma Jaya Jakarta Irwanto dan Aktivis Jaringan Penghapusan Pekerja Anak Ahmad Marzuki. Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Sri Mulyani yang semula dijadwalkan hadir hanya memberikan sambutan tertulis.

Dalam sambutan tertulisnya, Mulyani mengakui bahwa informasi yang akurat tentang jumlah pekerja anak di Indonesia memang masih sulit ditemui. Belum ada data resmi tentang jumlah pekerja anak. Meskipun demikian, ada sejumlah data yang bisa memberikan gambaran tentang jumlah pekerja anak di Indonesia. 

Data Susenas 2003, misalnya, menyebutkan bahwa di Indonesia terdapat 1,5 juta anak usia 10-14 tahun yang bekerja dan tidak bersekolah. Sekitar 1,6 juta lainnya tidak bersekolah karena harus bekerja membantu keluarga. Jumlah pekerja seks di Indonesia diperkirakan 650.000, 30 % diantaranya tergolong anak-anak (berusia di bawah 18 tahun). 

Anak-anak yang terlibat dalam bentuk pekerjaan anak terburuk, seperti pelacuran, merupakan prioritas utama untuk dibebaskan dari pekerjaan dan dikembalikan ke sekolah. Saya berharap program retrieval yang dilakukan pemerintah untuk menarik kembali anak yang putus sekolah juga mempertimbangkan kondisi anak-anak yang baru terbebas dari pekerjaan terburuk itu,” kata Mulyani.

Sementara, Irwanto yang bertahun-tahun mengadakan penelitian tentang masalah pekerja anak mengemukakan sejumlah kendala yang ditemui untuk menarik kembali pekerja anak ke sekolah. Bagi anak yang bekerja di sektor formal, ia harus bekerja seperti orang dewasa, yakni 30 jam/minggu. Ada pula buruh anak yang bekerja selama 12 jam sehari. Jam kerja yang panjang itu tidak memungkinkan anak untuk menempuh pendidikan secara normal. 

Selain waktu, pekerja anak seringkali berada di bawah otoritas pihak lain yang tidak mungkin dilawannya sendiri, misalnya majikan. Ia tidak bebas memutuskan akan kembali bersekolah atau tidak, tanpa seijin majikannya. Kemampuan berpikir anak juga sangat berkurang, karena kekurangan gizi yang berkepanjangan.
Bayangkan, upah mereka hanya berkisar Rp 2.000 – Rp. 4.000 per hari. Untuk makan siang, mereka biasanya hanya jajan, nggak mampu membeli nasi, karena sebagian upahnya harus disisihkan untuk keluarga. Karena itumereka biasanya berada dalam kondisi kurang gizi, lelah fisik dan mental. Mereka juga sudah kehilangan aspirasi dan cita-citanya, tidak lagi menganggap pendidikan itu sebagai hal yang penting,” tambah Irwanto. 

Berkaitan kondisi khusus yang dihadapi pekerja anak itu, bentuk pendidikan yang dinilai paling tepat bagi pekerja anak adalah sekolah yang bersifat terbuka dan fleksibel (open-flexitime school). Artinya, anak boleh memilih jam sekolah sesuai waktu luangnya. Kelompok belajar, dan kelas jarak jauh juga merupakan alternatif yang bisa ditempuh. 

Sementara itu, Ahmad Marzuki mengatakan, kurikulum yang diberikan pada pekerja anak tidak harus sama dengan yang diberikan di sekolah formal. Pekerja anak, menurutnya, lebih memerlukan pendidikan yang bersifat lebih praktis dan meningkatkan kemampuan ekonomis mereka.